Replikasikan Kalpataru, Sahabat Penyu Sosialisasi Perlindungan Penyu Ke Masyarakat
Pemanfaatan sisik penyu dan penjualan telur penyu pada masyarakat umum masih marak terjadi di beberapa wilayah di Indonesia termasuk Kabupaten Polewali Mandar Sulawesi Barat. Melihat hal tersebut, Komunitas Sahabat Penyu sasar sejumlah titik di Kabupaten Polewali Mandar untuk melakukan sosialisasi tentang perlindungan dan pelestarian penyu, dan salah satunya telah dilaksanakan di Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali pada Rabu (13/07/2022).
Muhammad Yusri selaku Ketua Sahabat Penyu mengatakan bahwa kurangnya kesadaran masyarakat terkait kelestarian penyu bisa disebabkan beberapa hal diantaranya adalah kurangnya pengetahuan seputar penyu, kurang sosialisasi, dan masih ada mitos yang beredar di kalangan masyarakat terkait manfaat mengkonsumsi telur penyu. “ini membuat kami rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat, untuk berbagi pengetahuan seputar penyu. Bukan menggurui mereka.” Kata Yusri.
Lanjut Yusri mengatakan bahwa semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Di dunia ini ada 7 jenis penyu dan 6 diantaranya terdapat di Indonesia. Jenis penyu yang ada di Indonesia adalah Penyu hijau (Chelonia mydas), Penyu sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu lekang (Lepidochelys olivacea), Penyu belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu pipih (Natator depressus) dan Penyu tempayan (Caretta caretta). Penyu belimbing adalah penyu yang terbesar dengan ukuran panjang badan mencapai 2,75 meter dan bobot 600 – 900 kilogram. Sedangkan penyu terkecil adalah penyu lekang, dengan bobot sekitar 50 kilogram.
Semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. “Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.” Ujar Yusri.
Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu itu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
“Kegiatan soasialisasi ini juga bagian dari replikasi kalpataru yang saya terima 2021 yang lalu di Jakarta. Jadi kami aplikasikan apa yang kami tahu.” Ujar Yusri. “kita berharap agar semua pihak, khususnya pihak terkait agar meningkatkan sosialisi perlindungan penyu ini ke masyarakat umum. Dan bukan hanya penyu tapi semua jenis satwa laut yang dilindungi.” Tutup Yusri dengan sebuah harapan.